Pejabat Kantor Syabandar Batam Ditangkap Polda Kepri
jpnn.com, BATAM - Seorang oknum pejabat Kantor Syahbandar Pos Kabil, Batam, Kepulauan Riau, berinisial TP, yang diduga melakukan pungli ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Jumat (13/4) sore.
Dari tangan TP, polisi menyita uang senilai Rp 5 juta yang diduga merupakan hasil pungutan liar dari agen-agen kapal.
Direskrimsus Polda Kepri AKBP Rustam Mansur membenarkan penangkapan TP tersebut. Namun, dia masih enggan membeberkan kronologis dan modus tindak pidana yang dilakukan TP.
“Kami lagi melakukan pendalaman,” kata Rustam, Jumat (13/4).
Saat berita ini ditulis pukul 21.00 tadai malam, TP telah dibawa ke Mapolda Kepri dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan di ruangan Subdit Ditreskrimsus Polda Kepri di lantai tiga Mapolda Kepri.
Sementara sumber Batam Pos (Jawa Pos Group) membenarkan jika polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 5 juta dari TP.
Menurut sumber, TP sebenarnya tergolong pejabat baru di Syahbandar Pos Kabil. Sebelumnya, dia merupakan Syahbandar Sekupang, Batam.