Pejabat Kanwil Kemenkum HAM Sulut Nyabu
jpnn.com - MANADO - Masa tua pejabat Kanwil Kemenkum Hak Azasi Manusia (HAM) Sulawesi Utara, AP alias Adi, makin suram. Jika sampai dinyatakan positif pengguna narkoba, Adi bakal menghadapi dua masalah. Selain ancaman hukuman penjara, status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terancam dicabut.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulut, Juliasman Purba, Adi akan dijatuhi sanksi tegas. Ancaman ini akan diwujudkan apabila sudah ada surat perintah penahanan.
"Dalam Undang-Undang Narkotika, penyidik berhak melakukan pemeriksaan 3 x 24 jam serta menentukan sikap. Apabila surat perintah penahanan sudah ada, kita akan usulkan ke Kemenkum HAM supaya diberhentikan sementara dari PNS sekaligus Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Manado," kata Juliasman di kantornya, Rabu (27/11).
Ia mengaku sempat terkejut dengan penangkapan atas Adi. Kabar penangkapan Adi lantaran menggunakan sabu diketahui dari Polda Sulut.
"Sebagai rekan saya prihatin dengan kejadian itu, namun saya tetap mendukung tindakan polisi dalam memberantas narkoba," beber Juliasman.
Ditambahkannya pula bahwa Adi mengaku sebagai pemilik sabu. Saat diamankan, Adi bersama seorang perempuan.
Juliasman mengaku sudah menemui Adi pada Selasa (26/11) malam lalu di Polda Sulut. "Ia mengakui barang haram itu adalah miliknya dan ia juga sebagai pemakai. Ia dan perempuan itu sama-sama pengguna, tetapi perempuan itu tidak ikut ditangkap," tuturnya.
Juliasman meminta supaya polisi bisa mengungkap perempuan yang bersama Adi saat penangkapan. "AP mengaku kalau ia dan perempuan itu sedang bersama saat penangkapan. Tetapi setelah di Polda, perempuan yang diketahui berinisial SP sudah tak ada, rentang waktu antara mereka sampai di rumah dan penangkapan itu juga tak lama. Jadi kenapa cuma AP yang ditangkap sementara perempuan yang bersamanya tidak ditangkap dan diproses" ucapnya.