Pejabat Kemenag Klaim Diintimidasi Anggota DPR
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek penggandaan Alquran di Kementerian Agama dengan terdakwa mantan pejabat Kemenag, Ahmad Jauhari pada Senin, (20/1).
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi rekan Ahmad Jauhari saat masih aktif di kementerian itu, yaitu Kepala Biro Perencanaan Syamsuddin.
Dalam kesaksiannya, Syamsuddin mengaku beberapa kali merasa diintimidasi oleh anggota DPR RI dalam pengajuan dana untuk proyek di kementeriannya. Termasuk dana proyek penggandaan kitab suci tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kementerian Agama.
Anggota dewan yang dimaksud adalah politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang sebelumnya sudah menjadi terpidana di kasus yang sama.
"Kami ditekan oleh DPR, seperti diminta masukkan dana Rp 130 miliar di APBNP. Itu kan terbagi untuk beberapa program Kementerian Agama. Ditekan terus, bahkan diminta oleh Pak Zul (Zulkarnaen Djabar) supaya seolah-olah dana sebesar itu kami yang minta, bukan dari Senayan (DPR)," ujar Syamsuddin dalam kesaksiannya di sidang.
Kemudian, lanjut Syamsuddin dari penambahan anggaran Rp 130 miliar tersebut, sebesar Rp 50 miliar diminta dimasukkan ke dalam anggaran penggandaan Alquran di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemag.
Padahal, menurut Syamsuddin untuk proyek penggandaan Alquran tahun 2012 sudah dianggarkan sebesar Rp 9 miliar. Sehingga, total anggaran menjadi Rp 59 miliar.
Namun, Syamsuddin mengaku tidak bisa menolak penambahan anggaran yang disebut on top (milik DPR) tersebut. Sebab, DPR mengajukan surat ke kementerian agar mengusulkan program sebagaimana dialokasikan oleh DPR.