Pejabat Kemenag Klaim Diintimidasi Anggota DPR
Senin, 20 Januari 2014 – 15:29 WIB
"Ada surat dari Komisi VIII DPR. Lalu saya lapor ke Sekjen, Pak Bahrul Hayat. Kemudian, dipenuhi, diteken, dilapor kembali untuk persetujuan DPR," ujar Syamsuddin.
Syamsuddin menambahkan jika permintaan DPR ditolak maka Kementerian Agama akan dipersulit dengan membintangi program anggaran milik kementerian. Sehingga, anggaran tidak bisa dicairkan di Kementerian Keuangan (Kemkeu) karena belum ada persetujuan dari DPR. (flo/jpnn)