Pejabat Kemenakertrans Didakwa Terima Sogokan
Surat Dakwaan Sebut Muhaimin Ikut KecipratanRabu, 16 November 2011 – 12:41 WIB
Atas perbuatan itu, Nyoman dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan hadiah. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nyoman dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap. Untuk dakwaan ketiga, JPU menjerat Nyoman dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Atas Dakwaan tersebut, Nyoman akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar Rabu (23/11) pekan depan.(ara/jpnn)