Pejabat KemenPAN Pastikan Honorer tak Dihapus, Dirapikan dalam 3 Skema
Senin, 27 Januari 2020 – 14:15 WIB
Dari aturan tersebut, pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
"Yang kami catat sebagai eks tenaga honorer K2 yang akan dirapikan untuk jadi CPNS atau PPPK sekitar 438.000, hanya itu yang tercatat by name by address, dalam database," ujarnya. (antara/jpnn)
Pilkada 2020 Tanpa SARA!