Pejabat Negara Juga Terima Gaji ke-13 dan THR
Selasa, 17 Mei 2016 – 18:40 WIB
Untuk penerima pensiun meliputi : pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok bulan Juni 2016. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016,” jelas Herman. (esy/jpnn)