Pejabat Pemprov Kepri yang Terlibat Ilegal Trafiking Itu Sudah Lama Tak Ngantor
Jumat, 29 Mei 2015 – 10:39 WIB
Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Dijelaskannya dalam UU tersebut, seorang PNS baru diberhentikan sementara jika sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemulihan status itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi: "Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian."(cr3/ray/jpnn)