Pejabat Politik Tak Bisa Lagi Atur Karier PNS
Kamis, 02 Desember 2010 – 23:32 WIB
JAKARTA — Wacana untuk mengalihkan posisi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari pejabat politik (menteri, gubernur, bupati dan walikota) ke pejabat karir tertinggi (sekretaris menteri, sekretaris utama, sekretaris daerah), kini tak lagi hanya sekedar wacana. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo, perubahan tersebut telah dituangkan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah dibahas oleh legislatif. “Dalam rumusan RUU ASN salah satu poinnya disebutkan kalau PPK dipegang oleh pejabar karir tertinggi di lembaga/instansi masing-masing. Jadi bukan dipegang oleh pejabat politik,” kata Ganjar di Gedung Senayan, Kamis (2/12).
Dengan penetapan PPK ini, lanjutnya, maka pejabat politik (kepala daerah) tidak bisa lagi melakukan intervensi dalam penentuan karir pegawai maupun pejabat. “Di daerah, intervensi ini sangat kental. Pejabat politik bisa semaunya menempatkan pejabat sesuai keinginannya. Dengan adanya RUU ASN, kewenangan pejabat politik ini dipangkas demi menyelamatkan karis pegawai maupun pejabat struktural,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Tim Perumus RUU ASN, Prof Dr Sofyan Effendi. Menurutnya, PPK harus dari pejabat karir tertinggi dan bukan pejabat politik.
JAKARTA — Wacana untuk mengalihkan posisi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari pejabat politik (menteri, gubernur, bupati dan walikota) ke
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
Selasa, 30 April 2024 – 11:24 WIB - Lingkungan
Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
Selasa, 30 April 2024 – 10:17 WIB - Humaniora
Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
Selasa, 30 April 2024 – 09:44 WIB - Humaniora
Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
Selasa, 30 April 2024 – 08:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kaltara
Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
Selasa, 30 April 2024 – 07:20 WIB - Sepak Bola
Wasit VAR asal Thailand Merugikan Timnas U-23 Indonesia, 2 Kali
Selasa, 30 April 2024 – 08:22 WIB - Dahlan Iskan
Dokter Spesialis
Selasa, 30 April 2024 – 07:44 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Bongkar Biang Kerok Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Kebingungan & Tergesa-gesa
Selasa, 30 April 2024 – 08:20 WIB - Sepak Bola
Terkait Kepemimpinan Wasit Indonesia vs Uzbekistan, Shin Tae Yong Pilih Berhati-hati
Selasa, 30 April 2024 – 10:57 WIB