Pejabat Usia Muda Dijemput Ambulans dari Rumah Dinasnya, Prosedur Corona
jpnn.com, MAMUJU - Pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Mamuju, yang masih usia 38 tahun, dievakuasi menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulawesi Barat, menggunakan prosedur penanganan pasien virus corona, COVID-19, Sabtu (28/3).
RSUD Regional Sulbar yang merupakan rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 di daerah itu.
Dari pantauan, dua petugas medis dari Public Safety Centre (PSC) Kabupaten Mamuju dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) penanganan penyakit berbahaya dan menular, melakukan evakuasi dari dalam rumah dinas Kejaksaan Negeri Mamuju di Jalan Urip Sumiharjo Kelurahan Binanga menuju mobil ambulans.
Sementara, sejumlah petugas lainnya menyemprotkan cairan disinfektan ke beberapa ruangan termasuk mobil dinas dan para petugas yang melakukan evakuasi.
Pejabat Kejari Mamuju itu kemudian dibawa ke RSUD Regional Sulbar untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Ranu Indra, dikonfirmasi Antara, Sabtu sore, membenarkan adanya salah seorang pejabatnya yang dievakuasi ke RSUD Regional Sulbar menggunakan prosedur penanganan COVID-19.
Ia mengatakan, pejabat tersebut mengalami demam sehingga dilakukan penanganan berdasarkan SOP COVID-19.
"Iya memang benar dia sakit. Karena kondisi saat ini memang sangat sensitif sehingga saya meminta petugas medis menjemput menggunakan SOP penanganan COVID-19. Mengenai hasilnya apakah dia demam biasa atau mengarah ke COVID-19, itu tergantung hasil pemeriksaan dari tim medis," kata Ranu Indra.