Pekan Depan, Berkas Cirus Dilimpahkan ke Kejagung
Jumat, 11 Maret 2011 – 18:48 WIB
Dari pengakuan ini Kejagung melakukan penyelidikan internal dan kemudian melaporkan Cirus dan Haposan ke Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan diketahui kemudian Cirus diduga melakukan penghilangan sangkaan korupsi dan pencucian uang dan mengganti pasal penggelapan terhadap Gayus Tambunan saat menjalani sidang dugaan korupsi di PN Tanggerang. Dengan penghilangan pasal itu hakim kemudian membebaskan Gayus dari dakwaan. Inilah yang kemudian membuat Cirus dan Haposan sebagai tersangka.
Cirus diperiksa sejak Kamis pagi dan meninggalkan bareskrim sekitar pukul 01.00 Wib Jumat (11/3) dinihari. Namun Cirus tak berkomentar banyak mengenai pemeriksaan yang dicecarkan selama lebih dari 10 jam itu.
Ia hanya menyebut mulai diperiksa sejak pukul 10.00 Wib. ‘’Diperiksa mulai pukul 10 istirahat tiga kali,’’ ujarnya singkat sebelum masuk ke mobil yang menunggunya di pelataran Bareskrim, Jumat dinihari.