Bagaimana bila pihak Anggodo mengajukan pra-peradilan mempertanyakan keluarnya SKPP itu" Menurut Rivai, mengajukan pra-peradilan adalah hak semua orang. "Saya yakin hakim juga tidak akan gegabah mengeluarkan keputusan," ujarnya. Dia juga berharap KPK segera menuntaskan penanganan adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo tersebut. (sof/git/oki)
JAKARTA - Presiden segera menerbitkan Keppres pencabutan status nonaktif dan pengangkatan kembali Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Paling