Seperti diketahui, dalam proyek senilai Rp 196 miliar tersebut, Djoko Susilo berperan sebagai pengguna anggaran. Di KPK, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan adanya indikasi korupsi dalam proyek itu. Selain Djoko, tersangka lain yang telah ditetapkan KPK adalah Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), dan mantan Waka Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo.(flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan alat