Pekan Depan, Miranda Hadapi Dakwaan
Senin, 16 Juli 2012 – 11:18 WIB
Sebelumnya Nunun telah dinyatakan terbukti memerintahkan pemberian 480 lembar TC BII dengan nilai total Rp 24 miliar ke politisi di Komisi IX DPR periode 1999-2004 demi memenangkan Miranda. Dalam kasus ini, puluhan politisi DPR periode 1999-2004 telah dijatuhi hukuman seperti Paskah Suzetta, Baharuddin Aritonang, Panda Nababan, Dudhie Makmun Murod serta Agus Tjondro yang juga dikenal sebagai whistle blower pemberian TC pemilihan DGS BI.
Terpisah, pihak Miranda mengaku sudah siap menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Penasihat hukum Miranda, Andi Simangunsong, menyatakan bahwa kliennya tetap merasa yakin tak bersalah.
"Bu Miranda dan kami sudah siap. Kami yakin kasus yang diajukan KPK sangat lemah. Miranda tidak terlibat sama sekali dengan keberadaan travel cek," kata Andi melalui layanan pesan singkat.(ara/fat/jpnn)