Pekan Ini, Disahkan RUU Daerah Baru
Selasa, 16 Desember 2008 – 17:59 WIB
Demikian diungkapkan tiga anggota DPR RI Fakhruddin, Suparlan (F-PDIP) dan Saifullah Maksum (FPKB) kepada pers di Jakarta, Selasa (16/12), Ketiganya mengakui bahwa pengesahan itu akan dijadwalkan dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Meranti, Mandau (Riau), Kota Berastagi Provinsi Tapanuli (Sumut) dan Kabupaten Meibrat (Papua Barat).
“Dari hasil rapat Panja Otda sepekan lalu, kami dari Komisi II sepakat akan merekomendasikan agar Meranti dan Mandau bisa disahkan di rapat paripurna nanti bersama tiga daerah lainnya yakni Meibrat, Tapanuli dan Berastagi,” ulasnya.
Komisi II DPR, lanjut mereka tak mempersoalkan adanya penolakan dari Bupati Bengkalis Syamsurizal. Ketiganya sepakat bahwa persoalan pemekaran yang memiliki wewenang untuk menerima ataupun menolak adalah Mendagri dan DPR RI. “Kalau Bupati Bengkalis menolak itu hak dia. Tapi yang memiliki wewenang sejatinya adalah pemerintah dan DPR RI, “ ujar Suparlan.
Suparlan menambahkan alasan Bupati Bengkalis menolak pemekaran Meranti maupun Mandau tak kuat, karena sebelum menjadi Bupati, Syamsurizal adalah panitia pemekaran. “Namun setelah menjadi Bupati kenapa menolak? Padahal daerahnya sama, “ ujar Suparlan yang dikuatkan Fakhruddin.
Hal senada diungkapkan oleh Saifullah Maksum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Panja Otda Komisi II telah menyepakati Meranti, Meibrat dan Tapanuli untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna. “Artinya hampir dipastikan tiga RUU pemekaran Meranti, Meibrat dan Tapanuli itu bakal disetujui untuk disahkan menjadi Undan-Undang, “ ujarnya.
Ditambahkan Suparlan, semua pihak wajib mematuhi jika RUU pembentukan daerah otonomi baru itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang. “Karena kewenangan pendapat ada di DPR dan pemerintah, maka kalau sudah menjadi Undang-Undang, maka semua harus mematuhinya termasuk Gubernur dan Bupati, “ ujarnya.