Pekan Ini, Vonnie Ajukan Gugatan ke MK
Selasa, 23 Juni 2009 – 17:01 WIB
Disampaikan Abdul Hadi lagi, Selasa (23/6) malam ini, dirinya akan bertemu dengan Vonnie untuk memperlihatkan materi gugatan yang sudah disusun. "Karena ini kasus yang baru kali pertama terjadi, maka materinya kami susun sebaik-baiknya," ujarnya.
Menurut sang pengacara, inti permohonan gugatan tersebut adalah mengenai kerugian konstitusi yang dialami Vonnie, terkait statusnya sebagai Bupati Minahasa Utara (Minut) non-aktif. Di mana tidak ada penjabaran lebih lanjut tentang UU No 32 Tahun 2004 serta PP No 6 Tahun 2005, yang menyatakan apakah kepala daerah yang hukumannya di bawah lima tahun bisa kembali menjabat bupati lagi atau tidak.