Pekan Ini, Vonnie Ajukan Gugatan ke MK
Selasa, 23 Juni 2009 – 17:01 WIB
"Di dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia, fatwa tidak dikenal. Itu hanya bahan pertimbangan saja dan tidak harus dilaksanakan, karena dasar hukumnya tidak ada," tegasnya.
Untuk diketahui, Vonnie Panambunan menjadi terpidana dalam kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarinda yang "berbanderol" Rp 4,2 miliar. Oleh Majelis Hakim Tipikor, Vonnie dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Namun, belum sampai masa tahanannya berakhir, pada 26 Oktober 2008 dia pun dibebaskan bersyarat. (esy/JPNN)