Pekanbaru Gelap Gulita
Kamis, 22 September 2011 – 09:24 WIB
Ilham juga menjelaskan bahwa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk daerah Taratak Buluh tersebut dibayarkan PLN ke Dispenda Pekanbaru. Dengan demikian, jika PLN sudah menagihkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) maka seharusnya Pemko juga membayarkan kewajibannya.
‘’Selama ini Pemko Pekanbaru mengambil Pajak Penerangan Jalan Taratak Buluh, mengapa membayarkan tagihan PJUnya tidak mau, malah mengatakan daerah Taratak Buluh bukan wilayah Pemko. Kemudian kami keluarkan Teratak Buluh dari tagihan, kok minta dikurangi dua kali padahal PLN sudah membayarkan PPJ kepada Dispenda sebesar Rp37 miliar lebih’’ ungkap Ilham.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Albert Siregar SH MH membenarkan mereka telah menerima permohonan dari PLN tersebut. Albert mengatakan dalam hal Kejaksaan sebagai fungsi pengacara negara, mereka akan mempelajari terlebih dahulu permohonan permintaan tagihan rekening PLN atas PJU ke Pemko tersebut.
‘’Kita pelajari dulu berkasnya, nanti akan segera kita sikapi,’’ ungkap Alber.