Pekerja Disabilitas di Jatim Mencapai 1.206 Orang
jpnn.com, SURABAYA - Pekerja disabilitas di Jawa Timur saat ini semakin diperhatikan. Saat ini sudah ada 1.206 orang disabilitas yang tersebar bekerja di 10 perusahaan di kabupaten/ota.
Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyadang disabilitas, bahwa mereka memiliki hak untuk bisa bekerja.
Himawan Estu Bagijo, Kepala Disnakertrans Jatim berharap, perusahaan bisa menerima para disabilitas sesuai dengan kemampuannya .
"Saat ini pekerja disabilitas sudah mencapai 1.206 orang, dan kami juga memberikan pelatihan bekerjasama dengan LSM sebelum di salurkan ke perusahaan," kata Himawan.
Sesuai dengan undang undang perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang ada.
Pekerjas disabilitas ini juga akan terus didorong agar bisa bekerja di perusahaan sesuai dengan kemampuannya. (pul/jpnn)