Pekerja Migran Punya Andil Besar bagi Ekonomi Indonesia, Ini Buktinya
Melalui aturan tersebut, pemerintah membebaskan biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan.
Airlangga memerinci penempatan yang bebas biaya yakni seperti pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas ladang/perkebunan, dan awak kapal perikanan migran.
Airlangga menyebutkan biaya yang dibebaskan seperti tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi, hingga akomodasi.
"Biaya pelatihan dan sertifikat kompetensi kerja akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja," ucap dia.
Namun, sambung dia, implementasi peraturan ini menemui beberapa tantangan.
Airlangga menyebut di antaranya ketersediaan dana daerah yang memadai untuk melaksanakan pembebasan biaya penempatan PMI serta memastikan agar Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan hak PMI selama bekerja.
Selama pandemi ada pembatasan penempatan PMI di beberapa negara pada 2020, hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah penempatan PMI pada 2020 sebesar 59 persen dan penurunan remitansi sebesar 17,5 persen dibanding 2019.
Oleh karena itu, selama pandemi kompetensi, para PMI ditingkatKan melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja.