Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pekerja Proyek Nyambi Jualan 1 Kilogram Ganja

Selasa, 10 Maret 2020 – 22:44 WIB
Pekerja Proyek Nyambi Jualan 1 Kilogram Ganja - JPNN.COM
Polres Mojokerto membawa pelaku pengedar ganja. Foto: ANTARA

jpnn.com, MOJOKERTO - Warga Kutorejo, Mojokerto, inisial SW berhadapan dengan hukum. Dia dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto karena mengedarkan ganja.

Dari tangan pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja proyek ini, polisi mengamankan ganja seberat 1 kilogram.

"Pelaku ini memperoleh barang dengan cara ranjau. Setelah mengambil, pelaku ini menyimpan dan dikemas di beberapa plastik klip dengan berat beda untuk dijual," kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung, Selasa (10/3).

Pelaku mengaku menjual barang haram tersebut dengan kemasan yang lebih kecil atau yang dikenal dengan paket hemat.

"Pelaku menjual paket hemat ganja dengan beragam harga, tergantung berat. Ada yang dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp500 ribu," ungkapnya.

Sementara itu, SW menyebut dirinya dikendalikan seorang napi yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba di Porong, Sidoarjo. "Dari napi di Porong, pak," ucapnya.

Selain menangkap SW, Satresnarkoba Polres Mojokerto dan polsek jajaran juga membekuk 11 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita sabu-sabu seberat 11,35 gram sabu.

"Pelaku pengedar ganja dijerat pasal 114 atau 111 No. 35 tentang narkotika. Pengedar sabu dijerat pasal 114 dan 112," tuturnya.

Pelaku mendapatkan ganja seberat 1 kilogram dari seorang narapidana dari Lapas Narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News