Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pekerja Rokok Minta Presiden Jokowi Batalkan Revisi PP 109/2021

Jumat, 04 Juni 2021 – 20:55 WIB
Pekerja Rokok Minta Presiden Jokowi Batalkan Revisi PP 109/2021 - JPNN.COM
Pabrik rokok SKT meningkat kala pandemi Covid-19. Foto: Humas Bea Cukai

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi konsumen dewasa juga sudah turun dari 29,3% di tahun 2013 menjadi 28,8% di tahun 2018. Ini menunjukkan bahwa PP 109/2012 sebagai regulasi yang mengendalikan konsumsi tembakau sudah berhasil.

Untuk menjaga kelangsungan sektor IHT demi tenaga kerja di dalamnya, RTMM juga meminta agar penyusunan kebijakan cukai mempertimbangkan kemampuan industri dan daya beli masyarakat. Selain itu memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan terdampak dilibatkan proses perumusan kebijakan terkait IHT.

"Tenaga kerja IHT, anggota kami juga rakyat Indonesia. Kami mohonkan perhatian dari Bapak Menteri Kesehatan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat maka jangan terpengaruh dorongan- dorongan kelompok yang mengatasnamakan kesehatan tapi tidak mempertimbangkan keadaan di Indonesia," katanya.

Sudarto mengatakan, ada intervensi asing yang bertujuan mematikan para pemangku kepentingan IHT, termasuk buruh dan petani tembakau serta cengkih. Intervensi ini dilakukan melalui lembaga swadaya masyarakat. Padahal, mereka tidak memahami keadaan dan kondisi di Indonesia.

"Mereka semata-mata memaksakan kepentingan organisasinya saja," kata Sudarto.

Ia pun meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk mewaspadai intervensi asing tersebut. "Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Menkes yang memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menjaga kesehatan masyarakat," tutupnya. (dil/jpnn)

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman mengatakan, revisi PP 109/2012 dinilai akan memberikan tekanan luar biasa terhadap IHT

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News