Pekerjaan Halal Saja Banyak Malah Milih yang Haram
Selasa, 16 Oktober 2018 – 09:11 WIB
AM dan KM dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara,” kata Suyono. (mga/prokal/jpnn)