Pekerjaan Runway Bandara Juanda Tahap Pertama Hingga Maret
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo mengatakan, untuk kasus terkelupasnya aspla runway adalah tanggung jawab bandar udara.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Tepatnya pada pasal 240 ayat 2 huruf c. Berbunyi tanggungjawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh dampak lingkungan di sekitar bandara akibat pengoperasian bandar udara ditanggung oleh bandar udara.
Menurut Said, jika kerusakan landasan pacu itu diakibatkan oleh kesalahan perencanaan dan pembangunan kebandaraan, maka hal itu dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
”Aparat penegak hukum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Polisi harus turun melakukan penyelidikan tentang dugaan PMH landasan pacu yang rusak. Sehingga merugikan para konsumen jasa penerbangan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Said menambahkan, bahwa Bandar Udara Juanda sebagai Bandara Intersional perlu diaudit lagi standar kelayakannya. Sebab, tercatat beberapa kali mengalami peristiwa yang terulang dan kerap merugikan banyak calon penumpang. (din)