Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pekerjakan Disabilitas, Perusahaan dan BUMN Ini Terima Penghargaan dari Menaker

Selasa, 30 November 2021 – 16:13 WIB
Pekerjakan Disabilitas, Perusahaan dan BUMN Ini Terima Penghargaan dari Menaker - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan di acara penyerahan penghargaan untuk 9 perusahaan dan 3 BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Selasa (30/11). Foto: Kemnaker

Menaker mengatakan kondisi kerja penyandang disabilitas juga menjadi perhatian besar.

Berdasarkan data WHO dan World Bank Report on Disability 2011, lebih dari 15 persen dari total populasi global atau setara dengan 1 miliar orang hidup dengan disabilitas, dan 3 persennya adalah orang-orang yang menyandang disabilitas cukup serius.

Menurutnya, jumlah yang tinggi tersebut menunjukkan masalah ini membutuhkan perhatian semua pihak untuk memberikan mereka akses peningkatan keterampilan dan akses pasar tenaga kerja yang lebih luas.

Selain itu juga diperlukan perlindungan yang memadai di tempat kerja, sehingga penyandang disabilitas memiliki daya saing dan produktivitas yang setara di pasar kerja lokal maupun global.

"Kelompok masyarakat disabilitas memiliki peran dan kontribusi yang sama dalam proses pembangunan," tegas Menaker Ida. (mrk/jpnn)

Berikut Ini Daftar Perusahaan dan BUMN yang Menerima Penghargaan dari Kemnaker:

1. PT Surabaya Autocomp Indonesia, Jawa Timur.
2. PT Bintang Indokarya Gemilang, Jawa Tengah.
3. PT Manna Kampus, Yogyakarta.
4. PT Shima Prima Utama, Sumatera Selatan.
5. CV Shiha Ali Berkah, Lampung.
6. PT Sari Boga Sejahtera, Bali.
7. CV Aksara Sunyi Nusantara, DKI Jakarta.
8. CV HJ Ramlah Mandiri, Sulawesi selatan.
9. CV Adi Irma Tadulako, Sulawesi Tengah.

BUMN:
1. PT Telkom Indonesia Persero Tbk.
2. PT Indonesia Asahan Aluminium Persero.
3. PT Perkebunan Nusantara III.

Menaker Ida Fauziyah memberikan penghargaan kepada 9 perusahaan dan 3 BUMN karena mempekerjakan penyandang disabilitas, cek daftarnya di sini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News