Pekerjakan Kembali Ribuan Honorer yang Dirumahkan, Beri Kesempatan Daftar PPPK 2023
jpnn.com, JAKARTA - Ribuan honorer K2 maupun non-K2 yang sudah dirumahkan kepala daerah meminta keadilan.
Kebijakan kepala daerah tersebut dinilai bertentangan dengan keputusan pemerintah pusat yang meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) tetap mengganggarkan dana gaji honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas bahkan dalam suratnya (SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli) meminta agar gaji honorernya tidak dikurangi. PPK juga dilarang merekrut honorer baru lagi.
"Kepala daerah sudah main PHK honorer tanpa menunggu aturan pusat. Begitu aturan pusat turun, seharusnya keputusan PPK dibatalkan karena bertentangan dengan regulasi," kata Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden kepada JPNN.com, Senin (18/9).
Dia mencontohkan, PHK massal terjadi di provinsi Kalimantan Tengah, kabupaten Solok Selatan, kabupaten Kotawaringin Timur dan banyak lagi kepala daerah yang sudah terlanjur merumahkan honorer.
Oleh karena itu, Amaden mendesak kepala daerah mempekerjakannya honorer kembali. Ini agar mereka bisa mendaftar PPPK 2023.
"SE MenPAN-RB 1527 secara tegas menyatakan tidak ada PHK massal, sehingga wajib ditindaklanjuti dengan mengembalikan honorer bekerja kembali," terangnya.
Di sisi lain, Amaden mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan kota Sungai Penuh Khaidirman karena 156 guru honorer dari TK sampai SMP sudah diangkat secara resmi menjadi PPPK.