Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional
Sementara itu, akselerasi implementasi amanah UU tersebut mencakup praktik pekerjaan sosial yang terstandar, pendidikan profesi pekerja sosial, registrasi dan izin praktik bagi Peksos, pemenuhan kewajiban dan hak bagi penerima manfaat atau clien serta pekerja sosial itu sendiri.
"Juga optimalisasi tugas dan fungsi organisasi profesi, penegakan etik profesi peksos. memastikan berjalannya pembagian tugas pemerintah pusat dan Pemda di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial," imbuhnya.
Berdasarkan tugas dan fungsinya, pemerintah melalui Kemensos bersama Pemda memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang profesional.
“Maka kehadiran organisasi profesi beserta para Peksos sangat dibutuhkan sebagai mitra strategis untuk menciptakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang profesional, ” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan dihadiri para pejabat pimpinan tinggi madya/pratama, Ketua Konsorsium Pekerja Sosial Indonesia, Ketua Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia.
Selain itu juga hadir Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Kesejahteraan Sosial Indonesia, Ketua Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial, Ketua Social Worker Indonesia dalam Pengembangan Masyarakat. (mrk/jpnn)