Pelabelan Kemasan Plastik BPA, Hak Perlindungan Bagi Anak Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pelabelan pada kemasan plastik mengandung BPA sangat penting.
Hal ini relevan dengan Hari Hak Konsumen Dunia dan undang-undang perlindungan konsumen yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 bahwa aspek keamanan menjadi prioritas utama.
Menurut Tulus, pelabelan tersebut bertujuan untuk menginformasikan keamanan bagi konsumen usia rentan, seperti bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.
"Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas," kata Tulus, dalam diskusi publik berjudul 'Pengesahan Perka BPOM No 31 tahun 2018 dan Pelabelan Galon BPA Guna Ulang adalah Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan', Rabu (16/3).
Dia melanjutkan label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting dan standar tidak boleh stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Standar pangan harus ditingkatkan. Misalnya saat ini standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj sudah aman.
"Dalam hal keamanan pangan itu tidak ada tawar menawar. Aman dalam raw material dan aman dalam kemasan," ungkap Tulus.
Pelabelan pada kemasan Galon Guna ulang itu dilindungi Undang Undang. Sudah menjadi hak konsumen untuk mengetahui secara jelas, transparan dan jujur.