Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelabuhan Marunda Diharapkan Tetap Bisa Beroperasi

Minggu, 24 Maret 2019 – 05:39 WIB
Pelabuhan Marunda Diharapkan Tetap Bisa Beroperasi - JPNN.COM
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

jpnn.com, JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) berharap Pelabuhan Marunda, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bisa tetap beroperasi, meski pengadilan telah memenangkan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dalam kasus sengketa pembangunan pelabuhan tersebut.

"Kalau kami tetap pada dasarnya mengusahakan pelabuhan ini tetap beroperasi. Untuk langkah-langkah hukum kami sudah menunjuk kuasa hukum Pak Javier. Kami harap nanti ada keadilan atas putusan yang kami terima supaya pelabuhan ini tetap berjalan," kata Direktur KCN Widodo Setiadi di Restoran d'Consulate dalam acara polemik 'Sengkarut Pelabuhan Marunda', Sabtu (23/3).

Widodo menambahkan, pada 2004 tidak ada permasalahan. Bahkan kerugian yang dialami oleh pihak PT KCN dirasa telah berbeda.

"Kalau kerugian kami hitung momentum sudah sangat beda. Kalau pada 2004 ini tidak ada masalah dan perizinan jalan harusnya 2012 pelabuhan tiga pear sudah selesai 350 meter," jelas dia.

"Tapi kenyataannya kami baru bisa beroperasional 300 meter, lalu kami juga sementara ini masih begitu banyak menghadapi tantangan, khususnya adanya agenda ini. Kalau kerugian yang lain terutama regulator sulit untuk menciptakan dwelling time di Piok. Padahal kalau barang-barang pindah ke Pelabuhan Marunda bisa membantu," sambungnya.

Sebelumnya, sengketa PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) tengah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2018. Dalam sengketa ini, PT KBN memenangka kasus tersebut.

Bahkan, saat kasus itu kembali diajukan ke pengadilan untuk banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PT KBN kembali memenangkan kasus tersebut.

PT KBN menggugat PT KCN bersama Kementerian Perhubungan lantaran dirilisnya perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada 29 November 2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada Karya Citra sebagai pengelola Pelabuhan Marunda.(chi/jpnn)

Sebelumnya, pengadilan telah memenangkan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dalam kasus sengketa pembangunan Pelabuhan Marunda.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News