Ikut Tagihkan Piutang ke KCN, Klaim KBN Selaku Pemegang Saham Tak Diakui
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus PKPU yang dilayangkan kepada PT Karya Citra Nusantara atau KCN mencoret klaim piutang yang diajukan PT Kawasan Berikat Nusantara. Klaim tersebut dianggap janggal.
Operator Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara terbebas dari jeratan pailit setelah mayoritas kreditor menyetujui rencana perdamaian yang diajukan.
Dalam rapat dengan pengurus yang turut dihadiri oleh Hakim Pengawas Makmur, terjadi voting perihal sikap 6 kreditor atas rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Dari hasil voting, pengurus Patra Zein mengungkapkan bahwa ada 4 kreditor yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office yang menerima rencana perdamaian.
Sebelum voting dilakukan, pengurus juga melaporkan kepada hakim pengawas bahwa piutang yang diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tidak dimasukkan ke dalam daftar tetap piutang.
Pasalnya, klaim piutang dari deviden Rp 114,2 miliar tidak dimasukkan ke daftar tagihan karena mesti ditetapkan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT KCN di mana KBN merupakan salah satu pemegang sahamnya.
Akan tetapi, menurut pengurus, hingga batas waktu yang ditentukan, PT KBN tidak menyampaikan hasil RUPS yang menjadi dasar piutang deviden tersebut.
Sedangkan terkait tagihan potensi piutang sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT KCN apabila upaya hukum peninjauan kembali atas putusan kasasi tentang pemberian konsesi kepelabuhanan kepada OT KCN oleh Kementerian Perhubungan, dinilai belum dapat ditagih karena tergantung pada amar putusan PK di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, PT KBN tidak diikutsertakan dalam voting homologasi.