Putusan MA Beri Kepastian Hukum soal Pelabuhan Marunda
jpnn.com, JAKARTA - Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto Rusdi mengapresiasi putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), karena pada akhirnya investor swasta memperoleh kepastian hukum dan kepastian usaha.
“Kepastian hukum dan kepastian usaha itu perlu terus dijamin oleh pemerintah, tidak hanya eksekutif akan tetapi juga yudikatif artinya setiap permasalahan hukum terkait dengan investor harus didudukkan agar putusannya menghasilkan keadilan bagi investor," ujar Siswanto di Jakarta, Rabu (25/9).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam situs resminya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KCN. Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yakni KBN telah diputus pada 10 September 2019, dengan putusan permohonan kasasi dikabulkan.
KBN yang pertama kali menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.
Berkaitan masalah hukum yang terjadi itu, Siswanto menghimbau agar sikap dan mental Direksi PT KBN harus diluruskan agar setiap permasalahan internal yang terjadi, tidak langsung menggugat ke pengadilan.
Sebelumnya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung.
‘’Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini,’’ ujar Iwan.
Iwan menambahkan permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut ini, bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia khususnya di bidang pelabuhanan, karena bagi investor kepastian hukum adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan setiap investasi.