Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Tak Berfungsi Optimal
Senin, 18 Mei 2009 – 17:25 WIB
Mengenai UPL, lanjutnya, DKP telah mewajibkan kepada seluruh perusahaan yang baru untuk melakukan penyambungan jaringan limbah cair ke UPL, sehingga kebersihan lingkungan PPSNA Jakarta lebih terkendali. “DKP juga akan mengenakan pungutan PNBP atas jasa pembuangan limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Selanjutnya, terkait dengan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan yang telah membebani APBN sebesar Rp 378,7 miliar, DKP telah berkoordinasi dengan pihak Perum PPS. “Untuk masalah ini, kami telah berkooordinasi dengan Direksi Perum PPS dan Perum PPS Cabang Jakarta untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan agar dilakukan secara rutin dan biayanya dibebankan kepada perusahaan.