Pelajar Coba Habisi Pacar Lantaran Hamil
jpnn.com - BATAM - Mda, 17, pelaku percobaan pembunuhan terhadap pacarnya, Na, 16, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/9).
Sidang yang dengan agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi itu berlangsung tertutup. Saksi yang dihadirkan JPU yakni Rz, 17, merupakan rekan Mda yang melihat peristiwa dan diminta membantu terdakwa menghabisi nyawa Na. Terdakwa maupun saksi didampingi pihak balai pemasyarakatan (Bapas).
Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring yang menangani perkara mengatakan, terdakwa Mda didakwakan dengan pasal berlapis tentang pelanggaran hukum terhadap anak.
Dalam hal ini, tiga pasal yang dikaitkan mengarah pada perbuatan terdakwa yang adanya permulaan rencana merampas nyawa orang lain, melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan cedera atau mati, serta melakukan tindak pencabulan terhadap korban.
"Ancaman pidananya sampai 10 tahun," sebutnya seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (12/9).
Ia menambahkan, saksi Rz juga terbukti terlibat dalam perkara Mda. "Oleh karena itu, saksi Rz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pelimpahan ke PN Batam," jelas Rosmarlina.
Diketahui, korban Na bersama terdakwa Mda kerap melakukan hubungan intim layaknya hubungan suami-istri tanpa ikatan yang sah. Hingga dalam tiga bulan, Na mengetahui kalau dirinya hamil dan menuntut Mda untuk bertanggung jawab.
Terdakwa yang merasa belum siap untuk menghidupi Na, melakukan berbagai cara agar kandungan Na bisa gugur. Namun hasilnya gagal. Takut janin buah hubungan cinta mereka berkembang, terdakwa berniat membunuh Na.