Pelajar Didenda Rp1 Milyar
Jumat, 07 Mei 2010 – 11:11 WIB
Aprianto (17) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang karena menjual narkoba jenis ganja, Kamis (6/5). Atas perbuatan itu, Aprianto dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda Rp1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan. Putusan yang dibacakan hakim tunggal Renaldi SH itu, lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung SH, yang menuntut 3 tahun serta denda Rp 1 milyar, subsidair 3 bulan.
Menurut Renaldi, yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas penyalahguna narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Seperti terungkap di persidangan, perbuatan itu bermula, terdakwa dititipkan oleh Yadi (DPO), ganja. Polisi yang mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan tranksaksi narkoba, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Selanjutnya terdakwa ditangkap bersama Kodri berikut barang bukti ganja.(mel/fuz/jpnn)