6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
jpnn.com, SINGKAWANG - Satreskrim Polres Singkawang menangkap enam perempuan yang diduga terkait dengan praktik judi online di daerah itu.
"Tindak pidana yang kami tangani ini adalah perjudian online," kata Wakapolres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo kepada wartawan di Singkawang, Rabu.
Keenam tersangka ini ditangkap pada Rabu (6/11) di salah satu rumah toko (ruko) yang beralamat di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan enam tersangka perempuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas judi online.
"Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan, lalu mengerucutkan titik lokasi terjadinya tindak pidana judi online itu," ujarnya.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Singkawang melakukan pengungkapan dengan mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap ruko tersebut.
"Dari penggerebekan dan penggeladahan, anggota mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat set perangkat komputer, 14 ponsel dengan berbagai merek dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi judi online," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Singkawang juga melibatkan dua tim ahli yakni tim IT dan ahli pidana.