Pelajar Ditangkap Saat Menjual Emas Hasil Kejahatan
Jumat, 22 Maret 2013 – 15:55 WIB
“Tersangka (Yi) saat ini juga akan kami mintai keterangan untuk mengungkap lebih dalam lagi kasus tersebut,” kata Suwarno. “Untuk saat ini pelaku (Yi) akan dijerat dengan pasal 363 junto 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” terang Suwarno lagi.
Suwarti sendiri menjadi korban penjambretan pada Selasa (19/3) malam di Jalan Loa Ipuh, Tenggarong. Saat itu, perempuan warga Jalan Sangkulirang RT 1 Kelurahan Mahulu, Kecamatan Tenggarong itu, mengenakan kalung emas seberat 100 gram, dan baru pulang belanja di pasar.
Korban menuju rumah menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, dia dihalangi seseorang tak dikenal --juga mengunakan sepeda motor-- yang memintanya berhenti. Karena Suwarti menolak, pelaku kemudian menendang sepeda motor korban sambil berupaya menarik kalung yang dikenakan.