Pelajar Hamili Pacar
Jumat, 05 April 2013 – 08:36 WIB

Lebih lanjut, kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan adanya barang bukti, tersangka telah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dipidana 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp300 juta.
"Hasil pemeriksaan visum pada tanggal 19 Maret 2013 lalu dari RSUD Majalengka juga menguatkan, bahwa selaput dara tidak utuh. Kemudian korban hamil dengan umur kehamilan 16 Minggu," jelasnya.
Kepada wartawan, AAB mengaku, tidak pernah berbuat hal tersebut. Dirinya menyangkal jika korban yang tengah hamil bukan karena perbuatannya. Selama pacaran, dirinya hanya sebatas mengajak jalan-jalan. "Saya hanya ngajak jalan-jalan ke daerah Talaga Herang dan Cipadung. Yang kadang-kadang sampai setengah hari. Saat pulang juga memang mampir di jembatan. Dan kalau di SD itu hanya bercanda dan gurau aja," kilahnya.