Pelajar Ini Kirim Video Asusila ke Orang Tua Sang Pacar & WhatsApp Group Teman, Motifnya, Oalah
Sementara itu, di hadapan polisi, RF mengakui kesalahannya telah berbuat asusila dengan kekasihnya.
Namun, dia beralasan motif mengirim video asusila agar mendapat restu dari orang tua korban.
"Iya, saya ingin mengaku kesalahan pada keluarga korban. Biar bisa melanjutkan hubungan secara serius," ucap RF.
Keduanya merupakan teman satu kelas sebuah SMA di Kota Semarang. RF dan NH telah menjalin hubungan asmara selama empat bulan.
Sejoli muda ini telah melalukan hubungan layaknya pasangan suami istri di indekos milik ibunya.
RF juga mengaku secara sengaja merekam aktivitas hubungan intim melalui kamera ponsel pintarnya.
Selain mengirimkan kepada orang tua pacarnya, RF juga menyebar ke sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan teman-teman korban.
Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlidungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(mcr5/jpnn)