Pelajar ini Raja Tega, Montir yang Cegah Tawuran Malah Dibacok
Kamis, 08 Desember 2022 – 22:34 WIB
Dia ditahan di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka MRF dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Kami imbau kepada sekolah, orang tua dan pihak lain agar mengawasi dengan lebih ketat anak-anak pelajar."
"Karena kejadian tawuran antarpelajar bukan terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah berulang kali," kata Kombes Pol Arif. (Antara/jpnn)