Pelajar, Lansia & Disabilitas Tak Lagi Gratis Naik Teman Bus, Kemenhub Siapkan Tarif Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Suharto menyampaikan layanan BTS bagi golongan pelajar atau mahasiswa, lansia, dan disabilitas yang sebelumnya gratis akan segera dikenakan tarif khusus.
“Kami akan menetapkan perubahan tarif untuk tiga golongan khusus pada layanan angkutan perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut, yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas,” kata Suharto.
Adapun ke-10 kota tersebut, yakni Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.
“Tarif khusus ini nantinya akan berlaku dalam waktu dekat. Saat ini kami tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut," imbuh Suharto.
Karena itu, lanjut Suharto, pihaknya saat ini sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam 3 golongan khusus tersebut agar dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat, berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus.
Adapun tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023, yakni tarif berkisar antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200.
“Tarif untuk tiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga dua kali," jelas Suharto.