Pelajar, Lansia & Disabilitas Tak Lagi Gratis Naik Teman Bus, Kemenhub Siapkan Tarif Khusus
Subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada tiga golongan khusus.
"Tarif untuk tiga golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” ujarnya.
Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini para pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan 2 cara, yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.
Kemudian dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.
“Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum, seperti pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov DI Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim,” pungkas Suharto.
Kebijakan pemberlakuan tarif khusus tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan dan memperhatikan peraturan Kementerian Keuangan terkait subsidi operasional angkutan perkotaan. (mrk/jpnn)