Pelajar Masih Berani Bawa Kendaraan ke Sekolah? Ini Sanksinya
jpnn.com - PONTIANAK – Pemda Pontianak, Kalimantan Barat melarang keras para pelajar di bawah umur membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Aturan dan sanksinya pun tegas.
Bahkan, sejumlah motor milik pelajar SMPN 2 dirantai dan dikempiskan bannya oleh petugas Dishubkominfo Kota Pontianak. Upaya itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi wali kota mengenai larangan membawa kendaraan ke sekolah bagi siswa yang belum cukup umur.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak Utin Sri Lena Candramidi menyatakan, penegakan tersebut sudah sesuai dengan janji yang diungkapkan dirinya bahwa pada 1 September, siswa di bawah umur yang membawa kendaraan ditertibkan.
''Kami sudah mengimbau pihak sekolah. Begitu juga dengan satlantas,'' kata Utin.
Pihak sekolah, lanjut dia, sudah menyampaikan imbauan itu kepada para wali murid agar anak mereka tidak membawa sepeda motor ke sekolah. Namun, justru semakin banyak siswa yang membawa motor. Puluhan motor mereka diparkir di halaman rumah warga.
''Di halaman sekolah, sekarang tidak ada. Tapi, ini dimanfaatkan warga untuk mengambil keuntungan,'' ungkapnya.
Pemerintah akan mengambil sikap tegas terhadap pemilik rumah jika halamannya dijadikan tempat parkir.
''Pihak rumah akan dipanggil. Anak SMP kok sudah membawa motor. Dalam mengambil keuntungan, tentu ada sewa nih. Berapa sebulan, tentu saja ini akan kami follow-up. Penegakan terhadap pemilik rumah akan diserahkan kepada satpol PP,'' ucap Utin.
Penertiban dengan cara merantai sepeda motor tersebut dilakukan untuk menyadarkan orang tua agar mengantarkan anak yang masih di bawah umur ke sekolah. Menurut dia, anak yang belum punya SIM tidak sewajarnya diperbolehkan mengendarai kendaraan.
''Anak belum cukup usia mendapatkan SIM kok diizinkan bawa motor. Nyawa itu hanya satu, tolong sayangi anak dengan tidak memberikan kendaraan. Dengan tidak mengizinkan anak membawa kendaraan sendiri, itu justru menyayangi anak,'' ujarnya.
Utin menegaskan, penegakan dengan cara merantai kendaraan tersebut tidak memandang sekolah negeri atau swasta. ''Sebab, imbauan itu sudah berlaku beberapa bulan,'' tegasnya.
Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, upaya penertiban tersebut merupakan wujud penegakan terhadap siswa belum cukup umur yang masih melanggar larangan membawa roda dua.
''Orang tua harus memikirkan cara agar anak tidak membawa motor lagi,'' tuturnya.
Warga yang menyewakan lahan untuk parkir kendaraan itu, lanjut Edi, akan dilihat. Jika tujuannya memanfaatkan lahan untuk parkir, pemilik lahan itu akan dikenai sanksi pidana ringan.