Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 351 ayat 3 KUHP, UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pasal 8 ayat 3, serta pasal 338 dan 365 KUHP. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, pisau yang dipakai untuk menghabisi korban tidak ditemukan karena dibuang di sungai di Lawang. (and/aad/bh/mas/JPNN)
PASURUAN - Pembunuh Alexander Axel Elleaza, 16, pelajar SMAK Malang di sebuah ruko di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pasuruan, terungkap. Polres