Pelajar SMK di Sukabumi Dibacok Pakai Celurit, Pelaku Sudah Ditangkap, Tuh Lihat
Polisi yang menerima informasi adanya kasus penganiayaan yang melibatkan pelajar SMK langsung melakukan perburuan dan beberapa hari kemudian tersangka bisa ditangkap.
"Kedua tersangka melakukan pembacokan hanya dikarenakan melihat bet seragam korban yang berasal dari SMK lain. Namun, diduga oknum pelajar ini sudah merencanakan suatu aksi, karena telah mempersiapkan senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga," tambahnya.
Zainal mengatakan pihaknya juga menyita dua senjata tajam jenis kelewang dan celurit yang digunakan untuk membacok korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua oknum pelajar ini untuk konvoi.
Keduanya pun dijerat dengan pasal berlapis yakni 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan pasal 76C ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(antara/jpnn)