Pelajar SMU Dibui Karena Cabuli Pacar
Jumat, 12 Agustus 2011 – 00:32 WIB
"Korban kesakitan, pelaku pun menghentikan perbuatanya dan mereka pelaku memutuskan untuk mengajak AM pulang," urainya.
Sesampainya dirumah, korban langsung melihat celana dalamnya yang telah berdarah, karena merasa cemas, korban langsung mengadu kepada orang tuanya. "Orang tua AM tak terima dan langsung melaporkan ke Polsek," jelas Fery.
Fery mengatakan perbuatan pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. "Kita jerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak tahun 2002 karena korban masih berusia di bawah umur," terangnya.(jpnn)