Pelaksanaan Debat Capres Salahi Aturan, KPU Minta Pendapat Bawaslu
Rabu, 25 Juni 2014 – 17:47 WIB
Pola ini menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menyalahi aturan. Dalam Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, disebutkan, debat pasangan calon presiden harus dilaksanakan sebanyak lima kali dengan ketentuan tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
“Bunyi pasal dan penjelasan Pasal 39 ayat (1) itu sama sekali tidak multi-tafsir. Bunyinya sangat tegas sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh KPU. Pengabaian terhadap ketentuan UU tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU yang harus berimplikasi pada pengenaan sanksi,” ujarnya beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)