Pelaksanaan Ibadah Agama Jangan Jadi Objek Perjanjian
Selasa, 24 Desember 2019 – 02:35 WIB
Karena itu atas alasan apapun, tidak boleh ada kesepakatan atau perjanjian di antara warga masyarakat mengenai tata cara atau syarat-syarat pelaksanaan ibadah bagi setiap pemeluk agama, yang bersifat membatasi, mengekang, melarang atau meniadakan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibdah agama yang sangat privat. Sebab hanya negara yang berwenang mengatur atau menjadi domain negara.(fri/jpnn)