Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaksanaan Musda HIPMI Bengkulu Kisruh, Begini Respons Gubernur

Senin, 12 April 2021 – 23:07 WIB
Pelaksanaan Musda HIPMI Bengkulu Kisruh, Begini Respons Gubernur - JPNN.COM
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto :Antaranews.com

jpnn.com, BENGKULU - Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai Musyawarah Daerah (Musda) ke XIV Provinsi Bengkulu yang berlangsung pada Kamis (8/4/2021) tidak sah.

"Dalam Musda tersebut disebut baru sebatas sidang pleno 2, sehingga sesuai aturan Musda belum selesai dan akan berlanjut," ujar Jimmy Papilaya selaku perwakilan BPP HIPMI yang didampingi Ketua OKK BPP Boy Samaji beserta 2 calon Ketua Umum (Caketum) BPD HIPMI Provinsi Melissa dan dr. Yoga dalam keterangan pers pada Jumat (9/4/2021) lalu di Bengkulu.

Jimmy menjelaskan Musda HIPMI Provinsi Bengkulu akan dilanjutkan karena sempat terjadi kekisruhan.

Belum lagi, kata dia, Laporan Pertanggung jawaban (LPj) Ketua Umum BPD Provinsi Yuan Degama, belum disahkan oleh BPP dan belum didemisionerkan.

Sesuai AD/RT dan PO, sambung dia, BPP mengambil alih Musda HIPMI Bengkulu. Apalagi BPD bersama SC diduga tidak akan menjalankan tugasnya dan berpotensi kearah negatif, sehingga ketika sidang berjalan, terjadi kekisruhan.

"Bahkan lanjutan sidang berjalan tanpa persetujuan BPP,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua OKK BPP Boy Samaji menyampaikan berdasarkan hasil rapat diputuskan bahwa Musda HIPMI Bengkulu tidak dapat dilanjutkan, karena tidak adanya jaminan keamanan. Dengan itu untuk sementara waktu Musda diambil alih sembari melaporkan ke BPP guna dilakukan kajian dan baru keputusan lanjutannya.

“Jadi kita tunggu saja keputusan apa nantinya,” ucapnya.

Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai Musyawarah Daerah (Musda) ke XIV Provinsi Bengkulu yang berlangsung pada Kamis (8/4/2021) tidak sah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close