Pelaksanaan Qanun Melenceng, Wanita Aceh Alami Diskriminasi
Rabu, 05 Juni 2013 – 00:21 WIB
“Untuk kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), itu dari yang sebelumnya 189 kasus pada tahun 2011, meningkat menjadi 224 kasus di tahun 2012. Data tersebut juga memerlihatkan 148 kasus lain merupakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan,” katanya.
Adriana menyebutkan, mayoritas korban pemerkosaan atau kekerasan seksual adalah anak-anak berusia 13-18 tahun. Parahnya, mayoritas pelaku kekerasan (82,7 persen) adalah orang yang dikenal dengan baik oleh korban. "Ini menunjukkan tidak adanya jaminan perempuan, khususnya anak perempuan akan terlindungi dari tindak kekerasan, meskipun bersama orang-orang terdekatnya," tegasnya.
Yang lebih disayangkan, lanjutnya, para korban justru mendapat penolakan di tengah masyarakat, terutama dalam hal pendidikan. "Mereka akhirnya putus sekolah karena sekolah tidak mau menerima. Ia dianggap memberi contoh yang tidak baik," ujarnya.(gir/jpnn)