Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka, Mas Nadiem Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan tidak melarang sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) yang rencannya bakal dilakukan pada Juli 2021 mendatang.
Menurut Nadiem, hal itu mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"SKB Menteri masih berlaku, ya. Jadi, dilaksanakan saja," ungkap Nadiem kepada awak media di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan, jika dalam penerapan pembelajaran tatap muka ditemukan kasus positif Covid-19 maka dengan segera sekolah tersebut harus ditutup.
"Sekolah tatap muka juga bisa ditutup kalau ada kenaikan kasus Covid-19 di wilayah itu dengan cara pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujar dia.
Meski begitu, Nadiem tidak akan melarang jika ada sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka.
"Jadinya lanjut saja," kata Nadiem.
Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dalam surat itu tertuang setiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.
Selain itu, sekolah juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal hanya 50 persen dari jumlah siswa yang ada.
Tatap muka terbatas itu juga harus melalui persetujuan tiap orang tua atau wali murid.
Tidak hanya itu, meski tatap muka terbatas wajib dilakukan satuan pendidikan.
Namun, ada kondisi-kondisi yang mengharuskan pembelajaran dihentikan, yakni saat ada kasus terkonfirmasi positif di sekolah tersebut, atau ketika suatu daerah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (ddy/jpnn)